Arsip Berita | Suara Masyarakat
angular slider by WOWSlider.com v7.6

/ Berita / KEARIFAN LOKAL PEMERINTAH SULTRA DALAM PENANGGULANGAN NARKOBA

08 Agustus 2016 | 23:55:40 | Posting by Administrator

KEARIFAN LOKAL PEMERINTAH SULTRA DALAM PENANGGULANGAN NARKOBA

Sebagai tindaklanjut pelaksanaan Inpres 12/2011, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Prinsip Permendagri 21/2013 adalah memberi tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati dan Walikota) agar bertanggung jawab melindungi masyarakat  dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat  melalui fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika.

Pemerintah Sulawesi Tenggara telah menerbitkan Intruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Provinsi Sulawesi Tenggara bidang P4GN sebagai tindak lanjut implementasi Inpres 12/2011. Berdasarkan Intstruksi Gubernur Nomor 1 tahun 2012, setiap SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyusun rencana aksi P4GN dilingkup kerjanya masing-masing.   

 

Sebelum dikeluarkan Inpres 12/2011, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2010, tentang Pembentukan Desa/Kelurahan Peduli Bahaya Narkoba. Penerbitan regulasi ini dimaksudkan untuk memberdayakan Masyarakat agar secara swadaya dan mandiri melindungi warga Desa/Kelurahan dari pengaruh penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Tujuan pengembangan Desa/Kelurahan Peduli Bahaya Narkoba:

 

  1. Menyediakan sarana kegiatan P4GN di Desa/Kelurahan
  2. Menyediakan tenaga penyuluh/konselor P4GN di Desa/Kelurahan
  3. Mengembangkan Forum Peduli Bahaya Narkoba sebagai wadah koordinasi, konsultatif, dan penggerak masyarakat
  4. Melaksanakan kegiatan P4GN di Desa/Kelurahan meliputi:
    1. Menyelenggarakan kegiatan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Desa/Kelurahan
    2. Menyelenggarakan Pelayanan Terapi dan Rehabilitasi Sosial berbasis masyarakat
    3. Menyelenggarakan Pengawasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Desa/Kelurahan berbasis masyarakat
    4. Menyelenggarakan sistem informasi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba berbasis masyarakat
  5. Menurunkan/meminimalkan Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba        

 

Prinsip Pemberdayaan Masyarakat dalam Desa/Kelurahan Peduli Bahaya Narkoba adalah:

  1. Menumbuhkembangkan potensi masyarakat.
  2. Kontribusi masyarakat dalam Desa/Kelurahan Peduli Bahaya Narkoba;
  3. Mengembangkan gotong royong;
  4. Bekerja  bersama Masyarakat;
  5. Komunikasi Informasi Edukasi berbasis Masyarakat;
  6. Kemitraan dengan LSM dan Organisasi Sosial Masyarakat lainnya, dan;
  7. Desentralisasi Masyarakat.

Ciri Pemberdayaan Masyarakat yang dikembangkan dalam Desa/Kelurahan Peduli Bahaya Narkoba adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh masyarakat baik formal maupun informal termasuk didalamnya tokoh masyarakat
  2. Terdapat suatu forum atau lembaga yang dibentuk atas inisiatif masyarakat sendiri dan keanggotaannya juga dari masyarakat
  3. Masyarakat memobilisasi  pembiayaan pelaksanaan P4GN sendiri , sumber pembiayaan dapat dari masyarakat sendiri maupun dari swasta
  4. Sarana untuk kegiatan P4GN dikembangkan oleh masyarakat sendiri termasuk sarana pelayanan Terapi dan Rehabilitasi Sosial.
  5. Masyarakat sendiri yang berperan secara aktif dalam penyebarluasan informasi P4GN
  6. Penentuan ciri-ciri pengguna Narkoba harus mudah diukur oleh masyarakat dan sedapat mungkin menggunakan tanda-tanda yang gampang diukur dan dipahami oleh masyarakat.

Pengambilan keputusan dilakukan oleh masyarakat sendiri secara bersama-sama melalui Musyawarah Masyarakat Desa/Kelurahan

Berita Lainnya

Sembunyikan Sabu di Lemari, Warga Muna diamankan BNNP

Call Center 0401-3135217
SMS Center 0401-3135209
Sepatah kata
Sambutan Presiden Kepala BNNP Sultra
Agenda Kegiatan
01
Des
2015
Sambutan Presiden RI pada HANI 2013 Tempat: Aula GOR Kendari
30
Des
2015
Sambutan Presiden RI pada HANI 2013 Tempat: Aula GOR Kendari
18
Feb
2015
Sambutan Presiden RI pada HANI 2013 Tempat: Aula GOR Kendari
26
Apr
2015
Sambutan Presiden RI pada HANI 2013 Tempat: Aula GOR Kendari
09
Feb
2015
Sambutan Presiden RI pada HANI 2013 Tempat: Aula GOR Kendari
VIDEOS
Suara Masyarakat
Erik
Apakah bisa menjadi PHL/honor di BNN sultra,klau bisa...
kiki
assalamualaikum wr.wb.. maaf sblmx pak, hanya mau mmberikn...
erlina
Mohon infonya apakah PNS kabupaten bisa pindah wilayah...
mariany
Asw, Bpk/Ibu sy PNS di dinas kesehatan kabupaten dgn gol...
Nurul Inayah
Selamat siang. Saya ingin bertanya, apakah ada lowongan di...