
08 Agustus 2016 | 23:55:40 | Posting by Administrator
KEARIFAN LOKAL PEMERINTAH SULTRA DALAM PENANGGULANGAN NARKOBA
Sebagai tindaklanjut pelaksanaan Inpres 12/2011, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Prinsip Permendagri 21/2013 adalah memberi tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati dan Walikota) agar bertanggung jawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika.
Pemerintah Sulawesi Tenggara telah menerbitkan Intruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Provinsi Sulawesi Tenggara bidang P4GN sebagai tindak lanjut implementasi Inpres 12/2011. Berdasarkan Intstruksi Gubernur Nomor 1 tahun 2012, setiap SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyusun rencana aksi P4GN dilingkup kerjanya masing-masing.
Sebelum dikeluarkan Inpres 12/2011, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2010, tentang Pembentukan Desa/Kelurahan Peduli Bahaya Narkoba. Penerbitan regulasi ini dimaksudkan untuk memberdayakan Masyarakat agar secara swadaya dan mandiri melindungi warga Desa/Kelurahan dari pengaruh penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Tujuan pengembangan Desa/Kelurahan Peduli Bahaya Narkoba:
- Menyediakan sarana kegiatan P4GN di Desa/Kelurahan
- Menyediakan tenaga penyuluh/konselor P4GN di Desa/Kelurahan
- Mengembangkan Forum Peduli Bahaya Narkoba sebagai wadah koordinasi, konsultatif, dan penggerak masyarakat
- Melaksanakan kegiatan P4GN di Desa/Kelurahan meliputi:
- Menyelenggarakan kegiatan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Desa/Kelurahan
- Menyelenggarakan Pelayanan Terapi dan Rehabilitasi Sosial berbasis masyarakat
- Menyelenggarakan Pengawasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Desa/Kelurahan berbasis masyarakat
- Menyelenggarakan sistem informasi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba berbasis masyarakat
- Menurunkan/meminimalkan Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
Prinsip Pemberdayaan Masyarakat dalam Desa/Kelurahan Peduli Bahaya Narkoba adalah:
- Menumbuhkembangkan potensi masyarakat.
- Kontribusi masyarakat dalam Desa/Kelurahan Peduli Bahaya Narkoba;
- Mengembangkan gotong royong;
- Bekerja bersama Masyarakat;
- Komunikasi Informasi Edukasi berbasis Masyarakat;
- Kemitraan dengan LSM dan Organisasi Sosial Masyarakat lainnya, dan;
- Desentralisasi Masyarakat.
Ciri Pemberdayaan Masyarakat yang dikembangkan dalam Desa/Kelurahan Peduli Bahaya Narkoba adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh masyarakat baik formal maupun informal termasuk didalamnya tokoh masyarakat
- Terdapat suatu forum atau lembaga yang dibentuk atas inisiatif masyarakat sendiri dan keanggotaannya juga dari masyarakat
- Masyarakat memobilisasi pembiayaan pelaksanaan P4GN sendiri , sumber pembiayaan dapat dari masyarakat sendiri maupun dari swasta
- Sarana untuk kegiatan P4GN dikembangkan oleh masyarakat sendiri termasuk sarana pelayanan Terapi dan Rehabilitasi Sosial.
- Masyarakat sendiri yang berperan secara aktif dalam penyebarluasan informasi P4GN
- Penentuan ciri-ciri pengguna Narkoba harus mudah diukur oleh masyarakat dan sedapat mungkin menggunakan tanda-tanda yang gampang diukur dan dipahami oleh masyarakat.
Pengambilan keputusan dilakukan oleh masyarakat sendiri secara bersama-sama melalui Musyawarah Masyarakat Desa/Kelurahan
Berita Lainnya
Sembunyikan Sabu di Lemari, Warga Muna diamankan BNNP

SMS Center 0401-3135209

Des
2015
Des
2015
Feb
2015
Apr
2015
Feb
2015




