
11 Agustus 2016 | 08:04:18 | Posting by Administrator
Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
Dalam UU No. 35 Tahun 2009 di dalam struktur Bab-bab dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diatur tentang langkah langkah penanganan penyalahgunaan dan peradaran gelap Narkoba sebgimana diatur pada pasal 4 sebagai berikut:
- Menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmupengetahuan dan teknologi
- Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa indonesia dari penyalahgunaan Narkotika.
- Memberantas peredaran gelap narkotika dan prekorsor Narkotika dan
- Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu Narkotika.
Untuk memberikan arah pelaksanaan amanat UU 35/2009 ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional bidang P4GN. Visi Jakstranas adalah Bersama Mewujudkan “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015”. Dengan Misi Melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara komprehensif dan sinergis. Untuk mencapai visi, maka sasaran yang ingin dicapai adalah:
- Meningkatnya jumlah masyarakat yang imun;
- Menurunnya angka prevalensi penyalahguna narkoba di bawah 2,8 %dari jumlah penduduk Indonesia;
- Meningkatnya pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba pada akhir Tahun 2015”.
Inpres 12/2011 ditujukan pada para Menteri, Pimpinan Lembaga Non Kemeterian, Gubernur serta Bupati dan Walikota untuk menyusun Rencana aksi pelaksanaan kebijakan dan strategi Nasional bidang P4GN.
Fokus kegiatan sebagaiamana diatur dalam Inpres 12/2011 adalah:
- Bidang pencegahan:
- Menjadikan siswa/pelajar SLTA dan mahasiswamemiliki pola pikir, sikap, dan trampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
- Menjadikan para pekerja memiliki pola pikir, sikap, dan trampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
- Menciptakan lingkungan pendidikan SLTA dan kampus bebas PPGN : ganja, shabu, ekstasi,danheroin.
- Menciptakan lingkungan kerjabebasPPGN : ganja, shabu, ekstasi, dan heroin.
- Melanjutkan program pemberdayaan alternatif masyarakat Kampung Permata, Jakarta, dan pengembangan program di tempat rawan kota lainnya.
- Melanjutkan program pemberdayaan alternatif ganja di Aceh.
- Mengintensifkan pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika
- Memberikan pelayanan rehabilitasi kepada penyalahguna
- Melakukan pembangunan kapasitas lembaga rehabilitasi secara prioritas.
- Melakukan pembinaan lanjut kepada mantan penyalahgunauntuk mencegah terjadinya kekambuhan kembali (relapse)
- Melakukan pengawasan ketat bahan kimia prekursor, serta penegakan hukum terhadap jaringan yang melakukan penyimpangan
- Melakukan pengungkapan pabrikan gelap / laboratorium rumahan dan jaringan sindikat yang terlibat
- Melakukan penyelidikan – penyidikan -penuntutan- peradilan jaringan sindikat narkoba.
- Melakukan pengungkapan tindak pidana pencucian uang secara tegas dan keras.
- Bidang pemberdayaan masyarakat:
- Bidang rehabilitasi
- Mengintensifkan pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika
-
- Memberikan pelayanan rehabilitasi kepada penyalahguna
- Melakukan pembangunan kapasitas lembaga rehabilitasi secara prioritas.
- Melakukan pembinaan lanjut kepada mantan penyalahgunauntuk mencegah terjadinya kekambuhan kembali (relapse)
- Bidang pemberantasan
-
- Melakukan pengawasan ketat bahan kimia prekursor, serta penegakan hukum terhadap jaringan yang melakukan penyimpangan
- Melakukan pengungkapan pabrikan gelap / laboratorium rumahan dan jaringan sindikat yang terlibat
- Melakukan penyelidikan – penyidikan -penuntutan- peradilan jaringan sindikat narkoba.
- Melakukan pengungkapan tindak pidana pencucian uang secara tegas dan keras.
-
Berita Lainnya
Kepala BNNP Sultra Lantik Pejabat Struktural

SMS Center 0401-3135209

Des
2015
Des
2015
Feb
2015
Apr
2015
Feb
2015




