
11 Agustus 2016 | 07:58:47 | Posting by Administrator
Wajib Lapor dan Rehabilitasi Penyalah Guna Narkoba
Pecandu Narkotika dalam UU 35 tahun 2009 adalah orang yang menggunakanatau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Ketergantungan Narkotika merupakankondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terusmenerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama danapabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkangejala fisik dan psikis yang khas.
Kewajiban orang tua atau wali dari pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan ke institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang ditunjuk pemerintah, seperti puskesmas, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi socialyang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatanmelalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi social.
Pecandu Narkotika yang sudahcukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya ke IPWL, selanjutnya mentaati jadwal rehabilitasi yang ditentukan oleh petugas rehabilitasi.
Rehabilitasi social yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatandan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dalam UU 35 tahun 2009 pasal 54 dan 55, jelas dan tegas menyebutkan bahwa bagi pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkoba wajib menjalanirehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. Merujuk kepada ketentuan Pasal 56,rehabilitasi medis pecandu Narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk olehMenteri.
Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis pecandu Narkotikasetelah mendapat persetujuan Menteri.Ketentuan ini menegaskan bahwa rehabilitasi bagi Pecandu Narkotikadilakukan dengan maksud memulihakn dan/atau mengembangkan kemampuan fisik,mental, social penderita yang bersangkutan.
Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembalimelakukan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Rehabilitasi social mantan pecandu Narkkotika diselenggarakan baik oleh instansi pemerintah maupun olehmasyarakat. Rehabilitasi social dalam hal ini termasuk melalui pendekatankeagamaan, tradisional, dan pendekatan alternatif lainnya.
#stopnarkoba
Berita Lainnya
Penjahat Narkotika Musuh Negara

SMS Center 0401-3135209

Des
2015
Des
2015
Feb
2015
Apr
2015
Feb
2015




